Indonesia Belum Siap Menerima Keberagaman Orientasi Seksual

Support equality

Hari ini kembali Fahira Idris, Wakil Ketua Komite III DPD RI, membuat pernyataan kontroversial. Dia mendesak Pemerintah untuk untuk mencabut izin Starbucks di Indonesia. Dia mengharapkan ada gerakan bersama terutama ormas-ormas keagamaan yang didukung komunitas-komunitas untuk mengkampanyekan tidak membeli produk-produk starbucks. Gerakan ini dilakukan sebagai perlawanan atas sikap Starbucks yang mendukung LGBT.

PT. Sari Coffee Indonesia sebagai pemegang lisensi Starbuck Indonesia, melalui MarComm & CSR Manager, Yuti Resani, mengatakan “Starbucks menghargai keragaman dan kesetaraan, dan kami berkomitmen menyediakan linkungan yang inklusif dan ramah untuk semua partners (pegawai Starbucks) dan pelanggan kami.”

Bila ingin memboikot Starbucks karena mereka mendukung LGBT, mungkin Fahira Idris juga mulai siap-siap memboikot semua produk atau jasa lainnya. Diantaranya seperti Microsft, Apple, Boing, Facebook, Twitter, Google dan ratusan perusahaan terkemuka dunia lainnya. Silakan search pakai google, ups, jangan pakai google karena mereka support pernikahan sejenis. J

Bukan ini kali pertama Fahira Idris dengan lantang menentang LGBT. Pada tahun 2014 sekitar bulan Agustus, beliau juga menyatakan perang dengan Elex Media yang menerbitkan buku Why Puberty. Awalnya Elex Media menjelaskan bahwa penerbitan buku tersebut dimaksudkan untuk membantu para orang tua menjawab pertanyaan anak-anak tentang cinta sejenis.

Tapi Indonesia bukanlah tanah yang ramah terhadap keberagaman orientasi seksual, sehingga akhirnya Elex Media meminta maaf dan menarik buku Why Puberty dari peredaran. Menyedihkan.

Fahira Idris bukan satu-satunya pejabat di Republik ini yang menetang LGBT. Banyak pejabat publik yang terang-terangan menentang LGBT diberbagai level dengan alasan yang beragam yang kadang tidak masuk akal. Tapi kesamaan dari semua alasan itu adalah agama. Agama yang menentang orientasi seksual selain heteroseks.

Sekitar Januari tahun 2016, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, M Nasir mengatakan bahwa kelompok LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender) tidak boleh masuk kampus. Karena “LGBT ini tidak sesuai dengan tataran nilai dan kesusilaan bangsa Indonesia. Saya melarang. Indonesia ini tata nilainya menjaga kesusilaan,”

Banyak hal yang tidak valid dari pernyatan tersebut. Sepertinya beliau kurang memahami apa itu orientasi seksual dan ekspresi gender. Bagaimanakah dia melarang orang masuk kampus berdasarkan orientasi seksual? Atau mungkin maksudnya berdasarkan ekspresi gender?

Misalnya, lelaki agak gemulai langsung diberi stempel gay, perempuan tomboy langsung masuk kelompok lesbian. Bisa kacau negara kita bila hal seperti ini diterapkan. Menuduh orang gay berdasarkan ekspresi gender itu menyesatkan. Maaf, ibu Siti Nurbaya tampak tomboy di mata saya. Apakah saya bisa langsung mengatakan dia lesbian?

Ini adalah pernyataan yang paling bodoh, pak Menteri!

Orientasi seksual itu tidak terlihat dari luar. Adanya di dalam diri. Apakah Pak Menteri akan melakukan pemeriksaan genetika dan psikologi terhadap setiap calon mahasiswa yang mendaftar? Bayangkan! Seorang menteri yang mebawahi riset pun tidak luput dari homophobia.

Sesungguhnya pada tanggal 17 Mei 1990, WHO secara resmi telah menyatakan bahwa homoseksual bukan penyakit/gangguan kejiwaan. Departemen Kesehatan RI pun sudah meratifikasi ketetapan WHO ini dan mencantumkannya dalam buku Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa di Indonesia edisi II tahun 1983 (PPDGJ II) dan PPDGJ III (1993).

Tahun 2016, Human Rights Watch (HRW) Indonesia meluncurkan laporan berjudul “Permainan Politik Ini Telah Merusak Hidup Kami: Komunitas LGBT Indonesia Berada di Bawah Ancaman.”

Peneliti HRW Kyle Night menjelaskan bahwa selama beberapa tahun belakangan kelompok LGBT hidup dalam kondisi yang penuh diskriminasi, kebencian, pelecehan, tindak kekerasan, prasangka bahkan seringkali mengalami ancaman pembunuhan.

“Pernyataan dari beberapa pejabat dan institusi negara memberikan kontribusi terhadap banyaknya ancaman terhadap kelompok LGBT. Banyak LGBT yang mengalami diskriminasi akibat pernyataan diskriminatif dari pemerintah,” ujar Kyle Night, saat memberikan keterangan di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2016).

Penyataan-penyataan yang dimaksud adalah selain pernyataan Menteri Riset di atas, juga seperti pernyataan pejabat di bawah ini:

Anggota DPRRI Fraksi PKS, Muhammad Nasir Djamil mengatakan bahwa LBGT adalah ancaman serius bagi bangsa.

Menteri Perlindungan Anak Yohana Yembise mengatakan, “Data di Kementerian kami belum ada, tetapi yang saya dapat dari media sosial dan grup percakapan itu ada 3.000-an anak-anak yang sekarang masuk jaringan gay. Kaum LGBT jangan menuntut legalisasi perkawinan sejenis.”

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, “Sebulan lalu saya datang ke Lombok dan ada yang menyasar anak-anak laki SMP kurang mampu kemudian mereka dikasih hadiah, dua minggu setelah itu laki-laki itu sudah berbeda, mereka pakai lipstik dalam waktu sangat singkat,”

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, “Perilaku seksual yang menyimpang memang merupakan urusan pribadi masing-masing orang, namun hal itu tidak perlu diutarakan kepada publik apalagi mengajak orang lain untuk ikut mendukung berbagai kegiatan terkait kelompok LGBT.”

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, “LGBT adalah penyakit social dan perlu diberi pencerahan.”

Menteri Pemuda dan Olah Raga Imam Nahrawi mengatakan, “Saya kira perlu dihindari, perlu diwaspadai. Ini bahaya sekali kalau sampai dibiarkan.”

(Mantan) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yudi mengatakan, “PNS tidak pantas menjadi LGBT.”

Kyle Night juga menyebut institusi seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Persatuan Dokter Jiwa, dan organisasi keagamaan memberikan kontribusi dalam memperburuk kondisi kehidupan LGBT karena mengeluarkan pernyataan bernada negatif. Pernyataan tersebut menjadi legitimasi bagi kelompok intoleran untuk melakukan kekerasan, peleceham dan pengusiran terhadap kelompok LGBT.

Tak butuh waktu lama setelah pernyataan para pejabat itu, Koordinator Keorganisasian Pengurus Cabang Front Pembela Islam (FPI) Bandung Kulon, Tubagus Abbas Murodi, mengakui bahwa FPI memang melakukan penyisiran di sejumlah rumah kos di wilayah Bandung Kulon. Penyisiran yang dilakukan (Senin, 25 Januari 2016 malam) bertujuan untuk mencari penghuni rumah kos yang lesbian atau homoseksual. Mereka beralasan LGBT membuat warga resah karena mengadakan pesta minuman beralkohol pada tiga bulan sebelumnya.

Menanggapi kondisi yang tidak menyenangkan bagi minoritas ini, akhirnya Presiden Joko Widodo mengatakan, “Tak ada diskriminasi terhadap kaum minoritas di Indonesia, dan jika ada yang terancam karena seksualitasnya, polisi harus bertindak melindungi mereka.” Pernyataan Presiden ini sebenarnya tidak tegas membela LGBT.

Ketidaksukaan terhadap LGBT tidak berhenti sampai di situ. Ada upaya pembungkaman LGBT lewat jalur legislasi. Tahun lalu seorang Guru Besar IPB, Prof Dr Euis Sunarti dengan 11 orang rekannya – beberapa diantaranya akademisi – melakukan uji materi (Judicial Review) di Mahkamah Konstitusi (MK) atas tiga pasal KUHP (pasal 284, 285 & 292) terkait delik kesusilaaan. Mereka memohon agar MK memperluas makna larangan perzinaan, pemerkosaan, dan homoseksual (hubungan sesama jenis) sesuai jiwa Pancasila, konsep HAM, nilai agama yang terkandung dalam UUD 1945.

Salah satu pasal yang digugat adalah Pasal 292 KUHP yang berbunyi:

Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Para pemohon meminta pasal itu menjadi:

Orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang dari jenis kelamin yang sama, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.

Saat ini rangkaian persidangan telah selesai, tinggal menunggu keputusan MK. Melihat gairah mayoritas rakyat Indonesia yang semakin puritan dalam beragama, saya kekhawatiran MK akan meloloskan permohonan Dr. Euis Sunarti dkk. Bila hal itu terjadi, maka ancaman dan diskriminasi terhadap LGBT akan semakin massif.

Maka bersiap-siaplah melambaikan tangan terhadap hukum positif yang semakin tersisih. Dan saya akan berduka atas penzoliman yang dilakukan Negara kepada kelompok minoritas yang berbeda orientasi seksual yaitu homoseksual, biseksual, panseksual, dan lain-lain.

 

Jakarta, 30 Juni 2017

Mery DT

 

Sumber data:

1. Menteri kabinet terbelah dalam polemik LGBT http://www.rappler.com/indonesia/122694-pejabat-yang-pro-dan-kontra-terhadap-lgbt
2. Fahira Idris Ajak Ormas Keagamaan Tolak Starbucks http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/politik/17/06/29/osbdtx-fahira-idris-ajak-ormas-keagamaan-tolak-starbucks
3. Presiden Jokowi: Polisi harus melindungi kaum LGBT dan minoritas lain http://www.bbc.com/indonesia/indonesia/2016/10/161019_indonesia_wwc_jokowi_lgbt
4. HRW: Pernyataan Pejabat Negara Membuat LGBT Indonesia di Bawah Ancaman
http://nasional.kompas.com/read/2016/08/11/20071441/hrw.pernyataan.pejabat.negara.membuat.lgbt.indonesia.di.bawah.ancaman
5. Cari Kaum LGBT, FPI Sweeping Rumah Kos di Bandung https://m.tempo.co/read/news/2016/01/27/058739964/cari-kaum-lgbt-fpi-sweeping-rumah-kos-di-bandung
6. Minta LGBT Dibui 5 Tahun, Guru Besar IPB Harusnya ke DPR dan Bukan ke MK => http://news.detik.com/berita/3256667/minta-lgbt-dibui-5-tahun-guru-besar-ipb-harusnya-ke-dpr-dan-bukan-ke-mk?_ga=1.246676292.1531750713.1468925146
7. Sidang Uji Materi 3 Pasal Kesusilaan telah Usai, Ini Harapan Tim Pemohon https://www.hidayatullah.com/berita/nasional/read/2017/03/17/113461/sidang-uji-materi-3-pasal-kesusilaan-telah-usai-ini-harapan-tim-pemohon.html

About Mery DT

Since January 2018 I can't manage this blog because Ministry of Communication and Informatics of Republic Indonesia has banned this blog. I am using Three Network as internet connection provider, and it doesn't allow me to visit my sites. I knew, it must be related with my content of blog, especially advocation for sexual orientation. F*ck Indonesian free speech or free writing or free of thoughts. I only can open this blog until my stat page. I see several visitor from Indonesia in my stat. So I have to find out what provider that they use so I can continue to manage this site.
This entry was posted in LGBT, Sexual Orientation and tagged , , , , , , , , . Bookmark the permalink.

Leave a comment